Bima, NTB (15/11) – Lagi dan lagi Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Polda NTB berhasil mengungkap dan menggagalkan peredaran ratusan Miras Jenis arak Bali.
Pengungkapan 20 Dus /500 botol Miras jenis arak Bali yang berasal dari pulau Dewata itu berlangsung pada Senin (11/12/24) sekira pukul 14.30. wita di Kampung bebas dari Narkoba Desa Nata Kecamatan Palibelo Kabupaten.
Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K., M.I.K., melalui Kasatreskoba Iptu Fardiansyah SH menjelaskan kegiatan tersebut merupakan komitmen Polri/ Polres Bima dalam rangka mendukung penuh Asta Cita yang merupakan Program Bapak Presiden Republik Indonesia Jenderal TNI (Purn) H. Prabowo Subianto dalam memberantas peredaran gelap narkoba dalam bentuk apapun.
Kasat Resnarkoba menyampaikan Pengungkapan kasus miras berawal adanya informasi masyarakat yang menyebut adanya indikasi peredaran Miras jenis arak yang diselundupkan dari Pulau Dewata Bali.
Menindaklanjuti informasi itu dirinya bersama anggota bergerak menuju TKP guna melakukan penyelidikan dan pengintaian untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Tidak lama kemudian satu unit mobil truk melintas yang ciri cirinya sesuai dengan informasi awal. tidak membuang waktu tim melakukan tindakan hukum dengan mengejar dan memberhentikan kendaraan tersebut dan di geledah.
Dari penggeledahan itu petugas menemukan dan mengamankan 500 botol miras jenis arak Bali yang dikemas dalam 20 kardus yang bertuliskan DEWATA siap edar.
Selain itu Sopir atau pengendara warga berinisial DW dan KM warga Desa Pergung kecamatan Mendoyo, Bali ini juga ikut diamankan.
Iptu Fardiansyah meneruskan, Pengungkapan Miras ini sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (2) Perda Kabupaten Bima nomor 5 tahun 2023. Tentang larangan produksi, penjualan, pengedaran, dan konsumsi minuman beralkohol, yang berbunyi _Setiap orang dilarang membawa minuman beralkohol dalam bentuk kemasan apapun melintas dan/atau memasuki wilayah kabupaten Bima.
Saat ini kedua warga Desa Pergung kecamatan Mendoyo, Bali ini dan sejumlah barang bukti diamankan di Mapolres Bima untuk proses hukum selanjutnya.