Bima, NTB (16/9) – Dalam waktu tiga jam Pria berinisial AQ (30) asal Desa Kananta Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima ini diamankan Personel Polsek Soromandi Polres Bima Polda NTB.
Diamankannya terduga pelaku setelah melakukan penganiyaan terhadap RN (P/45) mertua terduga pelaku dan PT (P/23) istri terduga pelaku keduanya beralamat di Dusun Sowa Desa Kananta Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima.
Kasus penganiayaan itu terjadi pada Jum,at 13 September 2024 sekira pukul 12.00. WITA di Desa Kananta.
Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K., M.I.K., melalu Kasat Reskrim Iptu Abdul Malik SH membenarkan adanya kejadian tersebut.
Kronologi, Berawal istri pelaku pergi dari rumah selama 6 hari kerumah ibunya di desa Kananta Pasalnya terduga pelaku menggadaikan Sepeda Motor.
Pada Jum,at (13/09/24) sekira pukul 12.00. WITA terduga pelaku mendatangi rumah orang tua isterinya meminta anak dan istrinya untuk di bawa pulang namun mertuanya tidak mengijinkan.
Permintaan nya di tolak oleh mertuanya, terduga pelaku naik pitam dan membacok mertuanya berkali-kali kemudian isteri terduga pelaku yang mendengar teriakan ibunya langsung memeluk ibunya yang sudah tergeletak di lantai rumah.
Terduga Pelaku yang yang sudah di kuasai amarah ini bukannya berhenti melakukan pembacokan. saat isterinya memeluk sang ibu terduga pelaku masih saja membacok membabi buta terhadap istri dan mertuanya.
Terduga pelaku yang mengetahui warga sudah selesai sholat jumat, didinya pun kabur dan membiarkan istri dan mertuanya tergeletak di lantai rumah bersimbah darah.
Penganiayaan itu pertama kali diketahui oleh salah satu warga yang saat usai melaksanakan sholat Jum,at dan mendengar teriakkan minta tolong dari arah rumah korban.
Mendengar teriakkan itu beberapa warga pun mendatangi TKP dan menemukan kedua korban dalam keadaan terluka dan bersimbah darah.melihat itu beberapa warga membantu para korban dilarikan ke RSUD Bima untuk mendapatkan Perawatan medis.
Kapolsek Soromandi Iptu Ruslan Agus yang mendapatkan informasi tersebut langsung bergerak menuju TKP bersama sejumlah personelnya.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan personel pun di bagi menjadi dua regu, untuk regu satu bertugas mengawal para korban hingga ke RSUD Bima. sedangkan regu dua bertugas untuk melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku.
Selama tiga jam tepatnya sekitar pukul 15.05 WITA terduga pelaku berhasil diringkus ditempat persembunyian nya di salah satu gubuk milik warga di Gunung so komba Desa Punti Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima.
Sedangkan motif tertuga pelaku tega menganiaya isteri dan mertuanya ini, karena terduga pelaku sakit hati pasalnya mertua menolak permintaan terduga pelaku yang menginginkan anak dan isterinya untuk di bawa pulang ke rumah nya.
Saat ini terduga pelaku diamankan di Mapolres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut Tutupnya.