Kota Bima, NTB (8 Agustus 2024) – Tim Opsnal Polsek Rasanae Barat (Rasbar) Polres Bima Kota berhasil membongkar jual edar puluhan botol Minuman Keras (Miras) jenis Arak Bali. Informasi ini disampaikan oleh Kapolres Bima Kota AKBP Yudha Pranata melalui Kapolsek Rasbar AKP Sirajuddin, pada Kamis pagi.
AKP Sirajuddin menjelaskan, saat patroli mobailing di wilayah hukum setempat, Tim Opsnal menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya transaksi jual beli miras di seputaran Jalan Padolo III Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.
Berdasarkan laporan warga tersebut, Tim Opsnal Polsek Rasbar segera bergerak menuju lokasi yang dicurigai. Hasilnya, puluhan botol Arak Bali berhasil diamankan setelah penggeledahan dilakukan di rumah pemiliknya. Pemilik rumah turut digelandang ke Mako Polsek Rasbar untuk menandatangani perjanjian agar tidak menjual dan mengedarkan minuman keras tersebut lagi.
“Kini barang bukti berupa puluhan botol Arak Bali yang melanggar Perda Kota Bima dan dapat memicu tindak kriminal, telah diamankan di Mako Polsek Rasbar,” tutup AKP Sirajuddin.