Kota Bima, NTB (21/3) – Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bima Kota berhasil menggagalkan peredaran narkoba di wilayah Kota Bima dengan berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu, ARF (29). Penangkapan ini dilakukan pada Selasa kemarin, sekitar pukul 15.00 WITA di wilayah Asakota Kota Bima.
Kapolres Bima Kota AKBP Yudha Pranata menyampaikan kabar ini melalui P.S Kasubseksi Pidm Sie Humas Aipda Nasrun pada Kamis pagi, 21 Maret 2024.
Dalam operasi tersebut, tim berhasil menyita sejumlah barang bukti yang cukup signifikan. Terdapat 22 lembar plastik klip yang berisi kristal yang diduga merupakan narkotika jenis sabu dengan berat bersih mencapai 5,56 gram. Selain itu, juga disita kotak rokok merek Surya, tiga handphone, dan uang tunai sejumlah Rp 1 juta.
Aipda Nasrun menjelaskan bahwa selama proses pengembangan dari hasil interogasi terhadap ARF, yang merupakan warga Rasanae Barat Kota Bima, tidak ditemukan pelaku lain terkait kasus ini. Namun, tim berhasil mendapatkan tambahan barang bukti berupa isolasi dan gunting.
Saat ini, ARF beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh penyidik Sat Resnarkoba.
Kapolres Bima Kota AKBP Yudha Pranata menegaskan komitmen Polres Bima Kota dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya dan mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi yang dapat membantu penegakan hukum.