Kota Bima, NTB (21/3) – Sat Samapta Polres Bima Kota melaksanakan tugas pengawalan dan pengamanan dalam rangka pemindahan tahanan dari Rutan Kelas IIB Raba Bima ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Dompu. Kegiatan ini dilakukan di Rutan Raba Bima dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Dompu, Rabu 20 Maret 2024, pukul 21.00 WITA.
Kapolres Bima Kota AKBP Yudha Pranata, melalui P.S Kasubseksi Pidm Sie Humas Aipda Nasrun, menjelaskan bahwa Sat Samapta Polres Bima Kota menjalankan tugas pengawalan dan pengamanan tersebut untuk memastikan pemindahan tahanan berjalan lancar dan aman. Total jumlah tahanan yang dipindahkan sebanyak 43 orang dari Rutan Kelas IIB Raba Bima.
Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pemenuhan ketentuan pidana yang telah dijatuhkan kepada para tahanan. Dengan adanya pengawalan dan pengamanan yang ketat, diharapkan proses pemindahan tahanan dapat berlangsung tanpa kendala dan memberikan rasa aman bagi masyarakat sekitar.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mengganggu proses pemindahan tahanan tersebut demi kelancaran operasi keamanan. Semua langkah ini diambil dalam upaya menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah hukum Polres Bima Kota.