Kota Bima, NTB (27/9) – Polsek Ambalawi yang merupakan bagian dari Polres Bima Kota telah melaksanakan Operasi Pencegahan Penyakit Masyarakat (Pekat) guna memelihara harkamtibas (Harkamtimbas) di wilayah hukumnya. Operasi ini dilakukan dengan sasaran utama penindakan terhadap minuman keras (miras) ilegal yang dapat mengganggu ketertiban dan kesejahteraan masyarakat.
Kegiatan Pekat ini mendapat dukungan penuh dari Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi, S.I.K, komitmen Polsek Ambalawi dalam menjalankan operasi ini. Operasi dilakukan pada malam Selasa oleh Tim Gabungan Personil Polsek Ambalawi, yang bertujuan untuk memberikan pesan yang tegas kepada pemilik dan penjual miras ilegal.
Personil gabungan dari Polsek Ambalawi secara aktif menghimbau kepada pemilik miras agar menghentikan penjualan dan distribusi miras ilegal. Mereka menjelaskan bahwa konsumsi miras ilegal dapat membahayakan kesehatan dan memicu terjadinya tindak pidana. Langkah ini merupakan upaya untuk menjaga ketertiban dan kesejahteraan masyarakat di wilayah hukum Polsek Ambalawi.
Selama operasi ini, puluhan botol miras ilegal berhasil disita oleh tim gabungan dan langsung dibawa ke markas Polsek Ambalawi untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Tindakan penindakan seperti ini merupakan langkah proaktif dalam mengatasi peredaran miras ilegal yang dapat mengganggu ketertiban umum dan mengancam kesejahteraan masyarakat.
Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi, S.I.K, menyatakan bahwa operasi Pekat ini adalah bagian dari komitmen Polres Bima Kota dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya. “Kami akan terus berupaya untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk miras ilegal dan segala bentuk penyakit masyarakat lainnya,” kata Kapolres AKBP Rohadi.
Operasi Pencegahan Penyakit Masyarakat seperti ini diharapkan akan memberikan dampak positif dalam menjaga ketertiban dan kesejahteraan masyarakat serta mendorong kesadaran tentang bahaya konsumsi miras ilegal di masyarakat.