Kota Bima, NTB (18/9) – Operasi dan razia jual edar miras, terus diintensifkan Polres Bima Kota dan seluruh Polsek jajaran yang ada.
Razia guna meminimalisir jual edar dan konsumsi miras tersebut, mengacu pada perintah dan arahan Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, sebagai penyebab dan pematik tindak kriminal selama ini.
Pada Minggu siang kemarin personil Ton 1 Dalmas Sat Samapta Polres Bima Kota, bergerak menyusuri wilayah hukum Polres Bima Kota, terutama di kawasan wisata Amahami, guna mengintai kelompok warga dan penjual yang menyebar miras.
Hasilnya, 43 botol Arak Bali dan sebotol miras tradisional Jenis Brem, berhasil diamankan dari penjualnya.
Begitu kabar disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasi Humas AKP Jufrin, Seni pagi ini.
Dipastikan Kasi Humas AKP Jufrin, razia dan operasi jual edar miras dan Patroli keliling wilayah hukum Polres Bima Kota, akan digiatkan secara rutin tiap hari.
“Hal ini dilakukan, guna memastikan wilayah hukum Polres Bima Kota dalam keadaan kondusif aman dan damai, terutama terkait berbagai penyakit masyarakat dan tindak kriminal lainnya,”pasti AKP Jufrin.