Kota Bima, NTB (16/9) -Basmi dan razia Minuman Keras (Miras) di wilayah hukum Polres Bima Kota, terus diintensifkan Polres Bima Kota dan seluruh Polsek jajaran.
Minimalisir jual edar miras sebagai pematik tindak kriminal ini, menjadi atensi khusus Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi.
Nah, pada Jum’at (15/9/2023) sekira pukul 19.00 hingga selesai, Tim Opsnal Polsek Wera, bergerak menyantroni para penyedia miras di wilayah Kecamatan Wera.
Hasilnya, ada sekitar 50 botol miras jenis Arak Bali, berhasil disita dan diamankan dari para penyedia alias penjual barang haram tersebut.
Begitu kabar disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasi Humas AKP Jufrin, pagi ini.
Puluhan botol miras tersebut, kata Kasi Humas AKP Jufrin, diperoleh dari tiga penyedia alias penjual miras yang telah dikantongi identitasnya.
Pada para penjual, pihaknya telah mengingatkan untuk tidak menyediakan lagi miras untuk dijual edarkan.
“Sebagaimana perintah dan arahan Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, akibat konsumsi miras tidak sedikit yang menjadi pematik tindak kriminal hingga berujung maut. Untuk itu kami mengimbau pada warga yang mengetahui lokasi jual edar miras agar melaporkan,”ucapnya.