Kota Bima, NTB (15/9) – Personil Polsek Asakota Polres Bima Kota dibawah pimpinan Waka Polsek Ipda Mirafuddin, dalam hitungan jam saja, sukses mengungkap dan menangkap pelaku kasus pencurian di wilayah hukum Polsek setempat.
Seorang pelaku yang mencuri kabel milik PLTU Bonto, berhasil dibekuk Kamis pagi.
Begitu kabar disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasi Humas AKP Jufrin, Jum’at pagi ini.
Pelaku pencurian kabel milik PLTU Bonto tersebut, jelas Kasi Humas berinisial AD (18) berprofesi nelayan warga Kelurahan Kolo Kecamatan Asakota Kota Bima.
Kronologi peristiwa pencurian itu, urai AKP Jufrin, pelaku masuk ke area PLTU Bonto, lalu menuju gudang dan mengembat gulungan kabel tembaga.
“Pelaku mencuri kabel sebagaimana laporan management PLTU Bonto sekitar pukul 23.00 Wita Rabu tengah malam.
Sesuai keterangan pelaku, kabel tembaga seberat 39 kilogram tersebut, kata Kasi Humas AKP Jufrin, dijual di gudang rongsokan wilayah Jatiwangi dengan harga Rp 2.9 juta.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, sebutnya, 1 karung kabel tembaga seberat 39 Kilogram, sepeda motor yang digunakan untuk aksi pencurian serta uang hasil penjualan kabel sejumlah Rp 2,9 juta.
“Kini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Asakota untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,”tutupnya.