Kota Bima, NTB (14/9) – Sungguh perbuatan nekat dan tidak bisa ditolerir. Mestinya datang besuk dan mengingatkan teman atau keluarga yang ditahan, agar tidak mengulangi perbuatannya dan sadar menuju jalan yang benar.
Justeru perbuatan nekat melawan hukum, dilakukan dua orang yang hendak membesuk rekannya di Tahanan Mako Polres Bima Kota.
Keduanya diamankan petugas Tahti Mako Polres Bima Kota, akibat hendak menyeludupkan narkoba jenis sabu.
Begitu kabar disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasi Humas AKP Jufrin, Kamis Pagi ini.
Dua pembesuk tahanan yang diamankan dan langsung digelandang menuju Sat Narkoba sebut AKP Jufrin, masingmasing BF (21) dan MF (20) keduanya berstatus mahasiswa asal Kecamatan Lambu Kabupaten Bima.
Barang bukti dua klip sabu dengan berat bersih 0,81 gram yang disembunyikan di dalam pasta gigi, berhasil ditemukan petugas Tahti Mako Polres Bima Kota.
Kronologinya, cerita Kasi Humas, kedua pembesuk ini, merupakan suruhan salah seorang tahanan kasus curanmor, kemudian tanpa takut sama sekali, mendatangi ruang tahanan Mako Polres dan menitipkan barang untuk tujuan temannya tersebut.
Setelah menitip barang untuk tahanan dimaksud, sambung AKP Jufrin menjelaskan, keduanya buru-buru meninggalkan ruang depan tahanan atau meninggalkan petugas Tahti.
“Petugas yang merasa curiga dengan gelagat keduanya, langsung memeriksa barang titipan dua pembesuk ini, Alhasil ditemukanlah barang terlarang tersebut,”jelas Kasi Humas.
Mendapati barang yang dibawa keduanya adalah narkoba jenis sabu, sambung Kasi Humas, petugas jaga Tahti langsung mengejar dan mengamankan keduanya yang masih berada di area Mako Polres Bima Kota.
“Keduanya mengaku narkoba jenis sabu tersebut pesanan oknum tahanan Curanmor,”kata AKP Jufrin.
Kini keduanya tengah dimintai keterangan lebih lanjut penyidik Sat Narkoba Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku.