Kota Bima, NTB (12/9) – Pandawa Lima Cobra Bravo Sat Narkoba Polres Bima Kota, kembali menunjukan taringnya dengan menyikat tanpa ampun, setiap jual edar narkoba yang ada di wilayah hukum Polres Bima Kota.
Kali ini Tim Cobra Bravo dibawah pimpinan Katim, berhasil mengungkap dan menangkap seorang pria yang diduga memiliki 12 klip narkoba jenis sabu.
Begitu kabar disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasi Humas AKP Jufrin, Selasa pagi ini.
Seorang pria pemilik 12 klip sabu dengan berat bersih 2,53 gram tersebut, jelas AKP Jufrin, berinisial JF (31) warga Kecamatan Hu.u Kabupaten Dompu,”Terduga ditangkap Seni dini hari tadi sekira pukul 04.30 Wita di Kecamatan Lambu Kabupaten Bima,”jelasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan saat penggeledahan dengan disaksikan tokoh masyarakat setempat, sambung Kasat Narkoba menjelaskan, 12 klip sabu dengan berat bersih 2,53 gram, 2 klip kosong, dua buah handphone, dompet, botol kaca, bong atau alat isap, rokok dan uang sejumlah 500 ribu rupiah.
“Terduga pelaku langsung digiring menuju Mako Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,”pungkasnya.