Kota Bima, NTB (29/8) – Minuman Keras (Miras) sebagai pematik tindak kriminal, apalagi saat kerumunan massa di acara hiburan malam, langsung menjadi atensi Polsek Rastim Polres Bima Kota.
Saat razia hiburan malam ,Minggu (27/8/2023) malam sekira pukul 21.00 Wita di seputaran Rite Kecamatan Raba Kota Bima, Unit Reskrim dibawah pimpinan Kanit Reskrim Ipda Sirajuddin, mendapati para pedagang yang berjualan miras.
Begitu kabar disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasi Humas, selas siang ini.
Saat dirazia di lokasi hiburan malam dengan alunan musik biola, Unit Reskrim Polsek Rastim sebut Kasi Humas , mendapati puluhan botol miras, miras yang disita sebutnya, 12 botol miras jenis Bir Bintang dan 10 botol Arak Bali.
Pada para pedagang kata Kapolsek, para personil mengingatkan agar tidak lagi menjual barang haram tersebut. Sebab ini melanggar Perda Kota Bima dan sangat membahayakan kamtibmas seperti bisa mematik tindak kriminal.
“Barang bukti puluhan botol miras langsung diangkut dan diamankan di Mako Polsek Rastim,”jelas Kasi Humas AKP Jufrin.