Kota Bima, NTB (28/8) – Meski acap diungkap dan digerebek, para penjudi togel online ini masih juga menjamur dan selalu beraksi.
Penyakit masyarakat yang satu ini, kembali diungkap Tim Puma 1 Sat Reskrim Polres Bima Kota dibawah pimpinan Katim Aipda Abdul Hafid dan anggotanya.
Begitu kabar disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasi Humas AKP Jufrin, Minggu pagi ini.
Para bandar judi togel online yang digerebek da ditangkap Tim Puma 1 di lokasi berbeda sebut Kasi Humas, yakni TS warga Rabadompu Kecamatan Raba Kota Bima dan AB (45) juga warga Rabadompu Kecamatan Raba Kota Bima,”Kedua bandar judi togel online ini, digerebek Tim Puma 1 pada Rabu lalu di lokasi berbeda,”jelas AKP Jufrin.
Ditangan TS selaku penyedia fasilitas judi togel online, Tim Puma 1 kata AKP Jufrin, didapatkan barang bukti, uang tunai sejumlah Rp 300 ribu handphone dan kartu ATM salah satu bank.
Kemudian ditangan AB yang juga bandar judi togel online didapatkan barang bukti, uang tunai sejumlah Rp 107 ribu berbagai pecahan, Handphone, 8 potongan kertas yang bertuliskan angka togel.
“Keduanya bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,”tutup Kasi Humas AKP Jufrin.