Kota Bima, NTB (19/8) – AA (26) pemilik narkotika jenis Ganja kering dengan berat hampir 2 kilogram, resmi ditetapkan tersangka oleh penyidik Sat Narkoba Polres Bima Kota.
AA yang ditangkap Tim Cobra Bravo Sat Narkoba beberapa hari diseputaran SMKN 2 Kota Bima, bukan saja ditetapkan sebagai tersangka, ancaman pasal berlapis akan dirasakan pemuda asal Kecamatan Belo Kabupaten Bima ini.
Begitu kabar disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasi Humas AKP Jufrin, sabtu pagi tadi di ruang kerjanya.
Pemilik ganja kering siap edar hampir 2 kilogram ini, sebut Kasi Humas, tetap dilakukan gelar perkara. Hasilnya AA resmi ditetapkan tersangka dan telah ditahan.
Pasal berlapis yang ditimpakan pada AA jelas AKP Jufrin, Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 111 (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 15 tahun.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pemilik ganja kering, AA yang mendapatkan kiriman barang haram dari Sumatra Utara ini, ditangkap Tim Cobra Bravo pimpinan Katim Aipda Thaufarahnan dan anggotanya, sesaat setelah menerima kiriman yang diantar Jasa Pengiriman yang ada di Kota Bima.