Kota Bima, NTB (10/8) – Guna ikut mengamankan dan mengantisipasi kondisi hutan yang lestari, bebas dan aman dari pembakaran hutan dan lahan, Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi keluarkan notis warning pekarangan pembakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Polres Bima Kota.
Beberapa poin peringatan dan imbauan yang dikeluarkan Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi diantaranya, Dilarang Melakukan Pembakaran HUTAN dan LAHAN
Poin kedua, Bila Melihat Kebakaran Hutan Segera Laporkan Ke Kantor Polisi Terdekat. Hindari Praktek Pembukaan Lahan Dengan Cara Membakar HUTAN dan LAHAN Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi juga mengimbau “Mari Kita Sama-sama Menjaga Dan Melestarikan HUTAN Kita”
Imbauan Upaya Pencegahan Kebakaran Hutan Dan Lahan dilengkapi peringatan jika melakukan pembakaran hutan dan lahan maka Pelaku Pembakaran Hutan Dikenai Pidana Dengan Melanggar UU No 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.
Pada Pasal 78 (3) UU RI Tahun 1999 Barang Siapa Dengan Sengaja Membakar Hutan, Diancam Dengan Pidana Penjara Paling Lama 15 Tahun, dan Denda Maksimal 5 Milyar Rupiah.
” Fenomena kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia kerap terjadi dikarenakan adanya cuaca ekstrem yang berkepanjangan.