Kota Bima, NTB (10/8) – Ton 1 Dalmas, terus bergerak memberantas jual edar Minuman Keras (Miras) di wilayah hukum Polres Bima Kota.
Berantas jual edar miras terus menjadi atensi dan giat yang diutamakan Polres Bima Kota, guna meminimalisir tindak kejahatan dan penyakit masyarakat yang diakibatkan dari konsumsi miras.
Pada Rabu (9/8/2023) sekira pukul 22.00 Wita, Ton 1 Dalmas Sat Samapta Polres Bima Kota, bergerak mengitari wilayah hukum Polres Bima Kota, guna menggerebek lokasi yang ditengarai sebagai tempat jual edar Miras, termasuk di Cafe-cafe yang berada di wilayah Kota Bima.
Hasilnya, jelas Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasi Humas AKP Jufrin, Ton 1 Dalmas, berhasil menyita dan mengamankan puluhan botol miras berbagai jenis di sejumlah lokasi penjualan.
Adapun puluhan botol miras yang disita dari para pedagang barang haram, urai AKP Jufrin, 5 botol Bir Bintang dan 19 botol Arak Bali.
Dipastikannya sebagaimana arahan dan perintah Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, akan terus memberantas jual edar miras, sebagai pematik tindak kriminal ini.