Kota Bima, NTB (07/8) – Berantas jual edar Minuman Keras (Miras) terus menjadi atensi dan giat yang diutamakan Polres Bima Kota, guna meminimalisir tindak kejahatan dan penyakit masyarakat yang diakibatkan dari konsumsi miras.
Pada Minggu (6/8/2023) sekira pukul 22.00 Wita, Ton 2 Dalmas Sat Samapta Polres Bima Kota, bergerak mengitari wilayah hukum Polres Bima Kota, guna menggerebek lokasi yang ditengarai sebagai tempat jual edar dan konsumsi miras.
Hasilnya, jelas Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasi Humas AKP Jufrin, Ton 2 Dalmas, berhasil menyita dan mengamankan puluhan botol miras berbagai jenis di sejumlah lokasi penjualan, baik di Cafe pun di lokasi yang ditengarai tempat jual edar miras.
Adapun puluhan botol miras yang disita dari para pedagang barang haram, urai AKP Jufrin, 15 botol Bir Bintang, 10 botol Arak Bali.
Dipastikannya sebagaimana arahan dan perintah Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, akan terus memberantas jual edar miras, sebagai pematik tindak kriminal ini.