Binkam

Soal Sengketa Tanah Warga, Polres Bima Kota Telah Berupaya Mediasi, Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa Hadir Menjaga Hal yang Tidak Diinginkan

61
×

Soal Sengketa Tanah Warga, Polres Bima Kota Telah Berupaya Mediasi, Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa Hadir Menjaga Hal yang Tidak Diinginkan

Share this article

Kota Bima, NNTB (06/8) – Polres Bima Kota bukan saja bertugas menyelesaikan perkara sebagaimana aturan yang berlaku, penanganan mediasi alias kesepakatan damai, menjadi solusi yang ditempuh demi kebaikan.

Hal itu dilakukan penyidik Polres Bima Kota, dalam penanganan kasus sengeketa tanah yang terjadi di wilayah Rabadompu Kecamatan Raba Kota Bima.

Begitu kabar disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasi Humas AKP Jufrin, pagi ini.

Sengketa tanah yang berdasar aduan nomor : B/739/VIII/2022/Reskrim, tgl 03 Agustus 2022 dan Sp.Lidik/839/VIII/2022/Reskrim, tgl 03 Agustus 2022, dengan pelapor YG dan terlapor SL, telah dilakukan penanganan dengan beberapa poin kesepakatan.

Upaya yang sudah dilakukan penyidik, jelas Kasi Humas AKP Jufrin, memeriksa dan meminta keterangan pelapor dan saksi-saksi dan memeriksa dan meminta keterangan terlapor.

Kemudian upaya lain yang dilakukan, kata AKP Jufrin, memediasi antara pelapor,terlapor dan pihak terkait lainnya dengan kesimpulan mediasi, pelapor dan terlapor sepakat meminta kembali uang harga tanah dan pihak terkait sanggup mengembalikan uang tersebut dengan meminta tenggang waktu pembayaran.

Sebagaimana keterangan Bhabinkamtibmas Rabadompu Barat Bripka Arif Rahman, jelas Kasi Humas,
Giat Respon permintaan bantuan dari warga binaan yakni SL terkait pemagaran tanah pekarangan dimana mereka takut terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan mengingat sering di komplain RS yang merupakan salah satu anak dari pemilik tanah sekaligus penjual tanah Almarhumah RK.

Setelah sampai di TKP Bhabinkamtibmas menanyakan dasar dari pemagaran tanah pekarangan tersebut dan SL menunjukan beberapa dokumen terkait kepemilikan atas tanah tersebut di antaranya sertifikat tanah yang dipagar tersebut sudah bersertifikat dan menjelaskan sudah di mediasi di polres dan beberapakali meminta tenggat waktu dalam upaya pengembalian uang penjualan tanah dan di sepakati oleh kedua belah pihak dan beberapa kali molor dari waktu yang di minta dan pihak SL.

Kemudia bhabinkamtibmas dan babinsa memonitor giat tersebut di depan trotoar dan di deker rumah samping lokasi pemagaran bukan didalam tanah yang dipagar.

“Setelah selesai dan dirasa situasi Aman kemudian Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa meninggalkan tempat tersebut, giat berjalan aman dan lancar,”tutup Kasi Humas menjelaskan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *