Kota Bima, NTB (08/6) – Tim Puma 1 Sat Reskrim Polres Bima Kota diabaikan dan tidak didengar, ujungnya pelaku pencurian sepeda motor milik warga Kota Bima ini dijemput paksa.
FR (23) warga Kecamatan Belo Kabupaten Bima ini, ditangkap Tim Puma 1 Sat Reskrim Polres Bima Kota dibawah pimpinan Katim Aipda Abdul Hafid dan anggotanya, pada Rabu kemarin sekira pukul 09.00 Wita, diseputaran wilayah Kabupaten Bima.
Begitu kabar disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasi Humas AKP Jufrin, Kamis (8/6/2023) pagi ini.
RF ditangkap Tim Puma 1 sebut Jufrin, setelah sebelumnya mendapatkan keterangan dan identitas pelaku dari sejumlah penadah secara berentetan selaku pembeli sepeda motor hasil curian tersebut.
Tim Puma 1 yang sebelumnya pula, sukses mengungkap kasus curanmor tidak lebih dari sehari dengan mengamankan sedikitnya 4 pembeli sepeda motor hasil curian pelaku, menangkap pelaku tanpa perlawanan sama sekali.
Saat RF ditangkap dan diinterogasi, kata Kasi Humas, dia tidak sendiri. Dia bersama rekannya yang telah dikantongi identitasnya dan masih dalam pengejaran.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya,Selasa kemarin sekira pukul 18.00 Wita, Tim Puma 1 jelas Kasi Humas AkP Jufrin, sukses mengamankan secara berantai, sedikitnya 4 orang yang didugakan sebagai penadah.
Para terduga penadah yang diamankan, sebut Kasi Humas, masing-masing AB, RM, MS dan SK yang merupakan warga di beberapa Kecamatan yang ada di Kabupaten Bima.
“Para terduga penadah ini diamankan di rumah masing-masing, setelah sebelumnya diketahui posisi sepeda motor hasil curian itu berada,”jelas Kasi Humas.
Barang bukti dan 4 orang terduga penadah alias pembeli sepeda motor curian itu, sambung Kasi Humas, tengah di mintai keterangan untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku.