Kota Bima, NTB ((07/6) -Kasus pembunuhan yang diungkap dalam waktu kurang dari sehari oleh Tim Puma 2 Sat Reskrim Polres Bima Kota pada Jum’at (19/5/2023) bulan kemarin, bukan saja meringkus para terduga pelaku, kini telah menapaki titik terang status para terduga.
Keseriusan dan kerja cepat yang ditunjukan Tim Penyidik Sat Reskrim Polres Bima Kota, sudah pada fase penetapan tersangka dari kasus kematian yang dialami Joseph Fernandezmets Luit Mawar (24) warga asal Nusa Tenggara Timur.
Sebagaimana dijelaskan Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasat Reskirm Iptu Punguan Hutahean, Selasa (6/6/2023) malam kemarin, telah menetap dua pelaku utama sebagai tersangka dengan melanggar pasal 338 sub Pasal 170 Ayat (2) Ke-3e Sub Pasal 351 Ayat (3) KUHP.
Adapun pelaku utama yang dijadikan tersangka sebut Iptu Punguan Hutahean, IA (20) dan FR alais F (24) warga Kota Bima.
Penetapan tersangka pada dua pelaku utama itu jelas Kasat Reskrim, setelah dilakukan upaya penyelidikan maka ditemukan alat bukti yang mengarah adanya kejadian berupa penganiayaan yang berujung pembunuhan.
Adapun tahapan dan proses yang dilakukan penyidik, urainya, mulai dari melakukan Olah TKP, memeriksa CCTV sekitar TKP hingga didapatkan cukup bukti dengan ditemukan peristiwa korban yang dikejar para pelaku.
Selain itu kata Punguan, memeriksa saksi-saksi yang melihat pada saat kejadian dengan menjelaskan pada hari kamis tangga 18 Mei 2023 sekitar pukul 00.30 terjadi keributan antara pelaku maupun korban. pelaku dan korban dalam posisi mabuk. Pelaku yang awalnya menegur korban yang duduk ditengah jalan karena posisi mabuk. Hingga terjadi cekcok dan pemukulan terhadap korban. pelaku mengejar korban hingga ke pinggir sungai. Korban pun turun ke sungai dan dari atas pelaku melempar balok kayu yang mengenai kepala korban hingga menewaskan korban dan hilang di sungai.
Tahapan lain yang sudah dilakukan sebutnya, melakukan otopsi pada tanggal 21 Mei 2023 di Mataram telah dengan kesimpulan penyebab kematian akibat kekerasan tumpul di kepala bagian atas sisi kanan hingga menyebabkan patah tulang tengkorak bagian kanan dan pendarahan di batang otak dan otak kecil.
Proses penyidikan itu dipastikan tegas Kasat Reskrim, dengan dilakukan dua kali gelar perkara, pertama dengan menentukan sangkaan sementara Pasal 170 Ayat (2) Ke-3e Sub Pasal 351 Ayat (3) KUHP dan gelar perkara ke-2 pada tanggal 05 Juni 2023 dan diperoleh kesimpulan berdasarkan hasil otopsi ditetapkan penambahan Pasal 338 sub Pasal 170 Ayat (2) Ke-3e Sub Pasal 351 Ayat (3) KUHP karena hasil otopsi yang mengarah ke pembunuhan.
“Kami bekerja sesuai tahapan yang diatur undang-undang. Tidak ada sama sekali kepentingan dalam kasus tersebut. Buktinya, sejak diungkap dengan tidak butuh waktu lama kurang dari sehari, secara cepat dan marathon telah menetapkan para tersangka dibalik kasus pembunuhan tersebut,”tegasnya.