Binkam

Putus Mata Rantai Peredaran Miras, Polres Bima Kota Razia Tempat Jualan Miras

55
×

Putus Mata Rantai Peredaran Miras, Polres Bima Kota Razia Tempat Jualan Miras

Share this article

Kota Bima, NTB (28/4) – Guna memutus dan memangkas mata rantai peredaran Minuman Keras (Miras) di tempat jualan miras, baik di cafe-cafe pun sejumlah tempat lainnya.

Itu yang digiatkan Piket Jaga Mako Polres Bima Kota, beberapa waktu lalu, saat menggerebek jual edar dan konsumsi miras, baik di cafe-cafe pun di lokasi lain yang ditengarai sebagai tempat jual edar miras.

Hasilnya, jelas Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasi Humas AP Jufrin, Jum’at (28/4) pagi ini, puluhan botol miras, berhasil diamankan dan disita.

Penertiban dan razia miras tersebut, kata AKP Jufrin, selain sesuai Perda Kota Bima tentang peredaran miras juga sebagaimana perintah dan arahan Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi yang menegaskan untuk meminimalisir tindak kriminal yang disebabkan konsumsi miras.

Saat razia dan penertiban miras tersebut, sebut Kasat Samapta, disita 51 botol Bir Bintang, 5 botol Anggur Merah dan botol Arak Bali.

“Puluhan botol miras itu langsung diangkut menuju Mako Polres Bima Kota dan para penjualnya diperingatkan untuk tidak lagi menjual minuman beralkohol tersebut,”kata AKP Jufrin.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *