Binkam

Polres Bima Kota Mulai Berlakukan Tilang Non Elektronik Bagi Pelanggar Lalulintas

91
×

Polres Bima Kota Mulai Berlakukan Tilang Non Elektronik Bagi Pelanggar Lalulintas

Share this article

Kota Bima, NTB (15/4) – Polres Bima Kota melalui Satuan Lalulintas (Sat Lantas), mulai berlakukan tilang manual alias tilang non elektronik, bagi para pengendara yang melanggar lalulintas di wilayah hukum Polres Bima Kota Polda NTB.

Informasi itu, kata Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasat Lantas Iptu Abdul Rahman Virga, sejalan dengan penilaian Korps Lalulintas (Korlantas) Polri yang didasari, ada beberapa hal yang menjadi faktor pemberlakuan tilang non elektronik seperti, kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas sangatlah rendah, kejadian kecelakaan lalu lintas meningkat dengan fatalitas korban yang tinggi dan juga belum meratanya sarana prasarana dalam melaksanakan E-TLE di seluruh Indonesia.

Potret yang terjadi secara nasional itu, sama pula fenomenanya pada para pengendara di wilayah hukum Polres Bima Kota, kata Iptu Abdul Rahman Virga, Jum’at (14/4) siang di ruang kerjanya.

“Kesadaran masyarakat Kota Bima, dalam mematuhi aturan lalu lintas masih sangat rendah. Kami akan senantiasa memberikan himbauan hingga penindakan agar wilayah hukum polres Bima Kota memiliki kesadaran yang tinggi dalam berlalu lintas karena pada dasarnya taat aturan itu untuk keselamatan pengendara sendiri,”kata Rahman Virga.

Ada beberapa pelanggaran yang menjadi fokus penindakan sebutnya. Diantaranya, pengendara dibawah umur, tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI), Tidak sedikit yang berkendara dibawah pengaruh alkohol dan melawan arus.

Tidak itu saja, fakta pelanggaran yang acap terjadi di lapangan jelasnya, melebihi batas kecepatan, kendaraan tidak sesuai spesifikasi, over dimensi dan over load, berkendara sambil gunakan handphone dan sejumlah bentuk pelanggaran lain yang dapat menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas.

Soal diberlakukannya kembali tilang non elektronik, dipastikan Rahman Virga, tidak hanya Polres Bima Kota, namun seluruh wilayah di Indonesia serentak melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas berupa tilang non elektronik.

Selain pemberlakuan tilang non elektronik, Sat Lantas Polres Bima Kota sambungnya, terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam upaya pengadaan dan penyelenggaraan tilang elektronik.

“Sat Lantas Polres Bima Kota berharap agar masyarakat senantiasa menjaga ketertiban dan taat aturan berlalu lintas karena keselamatan adalah yang utama,”tutupnya mengimbau.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *