Kota Bima, NTB (01/4) – Jual edar Narkoba jenis Sabu di wilayah hukum Polres Bima Kota Polda NTB, masih saja terungkap, meski saban hari diburu dan diberantas.
Tidak kenal yang namanya Bulan Suci Ramadhan, tetap saja, bagi para penikmat dan pencari untung pada bisnis haram ini, bergentayangan menjual edar barang berbahaya ini.
Nah, kabar terbaru disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasat Narkoba AKP Tamrin, Sabtu (1/4) pagi ini, seroang pria pengedar dan seorang gadis status mahasiswi, ditangkap Tim Cobra Alpha.
Tim Cobra Alpha dibawah pimpinan Katim Aipda Fahriamin dan anggotanya, menyergap keduanya di kamar kost bilangan Santi Kota Bima, Sabtu dini hari sekira pukul 00.30 Wita.
Ditangan P (35) Seorang pria terduga pengedar asal Kecamatan Woha Kabupaten Bima yang bersama AHM (22) gadis berstatus mahasiswa asal Kota Bima ini, jelas Kasat Narkoba, ditangkap bersama 14 Klip narkoba jenis sabu dengan berat bersih 11,32 gram.
Diceritakan Kasat Narkoba, Tim Cobra Alpha yang mendapatkan informasi masyarakat dan sesuai hasil penyelidikan, langsung bergerak menuju TKP yakni, salah satu kost yang berada di Kel. Santi Kota Bima.
Benar adanya, kata AKP Tamrin, saat digerebek, ada keduanya tengah duduk di kamar kost tersebut.”Tim Cobra Alpha pun langsung melakukan penggeledahan dengan disaksikan tokoh masyarakat setempat, “jelas Kasat Narkoba AKP Tamrin.
Saat dilakukan penggeledahan di kamar kost dan pada keduanya, didapatkan dua klip Sabu yang disimpan ditempat berbeda, satu klip di dalam dompet dan satu klip lainnya di tutupan charger handphone.
Lanjut Kasat Narkoba, Tim Cobra Alpha yang merasa curiga, sabu ditangan pria terduga pengedar ini masih ada, melakukan pengembangan dengan menanyakan dimana lagi disimpan barang haram itu.
Alhasil, kata Kasat, diakuinya disimpan di rumahnya di wilayah Kecamatan Woha Kabupaten Bima.
Setiba di rumah terduga dengan disaksikan Ketua RT setempat, Tim Cobra Alpha sambung Kasat Narkoba, mendapati 12 klip Sabu siap edar.
Selain barang bukti 14 Klip Sabu dengan berat belasan gram tersebut, sebut AKP Tamrin, Tim Cobra Alpha juga mengamankan barang bukti dompet, dua buah handphone, bungkusan rokok dan uang sejumlah 530 ribu.”Keduanya telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,”tutup AKP Tamrin.