Kota Bima, NTB (29/3) – Memang yang namanya maling, tidak mengenal barang itu milik siapa. Mau miliknya polisi, kalau ada kesempatan diambil pula.
Inilah mungkin yang ada dibenak MBT ,(22) warga Kota Bima ini. Dia ditangkap Tim Puma 2 Sat Reskrim, setelah diketahui mengambil handphone milik oknum anggota Polres Bima Kota Polda NTB.
Pemuda tanggung ini, ditangkap Katim Puma 2 Aiptu Hero Suharjo dan anggotanya, Senin (27/3) sore sekira pukul 15.00 Wita.
Begitu kabar disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasat Reskirm Iptu M Rayendra RAP, Selasa .
MBT jelas Kasat Reskrim, ditangkap Tim Puma 2 di Kecamatan Mpunda Kota Bima, tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya mengambil handphone milik anggota Polres Bima Kota tersebut.
Setelah diinterogasi, sambung Kasat Reskrim menjelaskan, terduga pelaku telah menjual handphone itu pada seseorang yang disebutkan namanya dengan harga Rp 450 ribu.
Tim Puma 2 pun langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua orang penadah yang telah membeli barang hasil curian tersebut.
“Kini, baik terduga pencuri pun penadah, tengah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,”tutupnya.