Kota Bima, NTB (19/3) – 6 warga Ambalawi Kabupaten Bima sebagai tersangka blokade jalan, beberapa waktu lalu, telah diantar ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Bima.
6 tersangka blokade jalan jalur Bima-Wera ini, diantar penyidik Tindak Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Bima Kota, pada Kamis pekan ini.
Begitu kabar disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasat Reskirm Iptu M Rayendra RAP, Sabtu (18/3) siang.
Setelah proses penyidikan dan pemberkasan pemeriksaan, 6 tersangka ini, langsung tahap 2 dan dikirim ke JPU.
6 tersangka ini urai Rayendra, dilimpahkan perkaranya, atas tindak pidana merintangi suatu jalan umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 160 sub pasal 192 Jo pasal 55 KUHP atau pasal 12 ayat (1) jo pasal 63 ayat (1) UU No.38 tahun 2004 sebagaimana diubah dengan UU No.2 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas UU No.38 tahun 2004 tentang jalan.
Ke-enam tersangka yang selesai tahap 2 itu, sebut Rayendra, masing GIM alias I Alias G (34), IA (42), I alias IL (38), A alias F (48), A (28) dan M.alias Y(17).
“Para tersangka ditahan dan diproses akibat membolakade jalan di ruas jalan Bima-Wera atau setidaknya di sekitar Desa Kole Kecamatan Ambalawi,”jelasnya.
Sebagaimana arahan dan perintah Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, sambungnya mengimbau, jika tidak puas dengan setiap persoalan, agar disampaikan secara elegan dan baik-baik. Tidak dengan cara memblokade jalan. Sebab banyak orang yang membutuhkan jalan dan itu mengganggu ketertiban umum dan melanggar hukum.