Kota Bima, NTB (14/3) – Operasi Pekat Rinjani 2023 dan razia penyakit masyarakat jelang Bulan Ramadhan, menjadi dasar giat razia yang digalakan Polsek Rastim Polres Bima Kota Polda NTB.
Tim Opsnal Polsek Rastim yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Ipda Sirajuddin, berhasil memutus mata rantai pematik tindak kriminal, yakni dengan menyisir lokasi penjualan miras di wilayah hukum setempat.
Puluhan botol miras tradisional jenis Arak dan Sofi, di beberapa penjual di wilayah Raba Kota Bima.
Begitu kabar disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasi Humas AKP Jufrin, Minggu (13/3) sore kemarin.
Penyitaan miras ini sebut Kasi Humas, sekaligus mengimbau agar tidak menjual minuman keras lagi di bulan suci Ramadhan.
“Saat di lakukan pemeriksaan Tim Opsnal Polsek Rastim dengan didampingi langsung pemilik miras, mendapati ratusan botol Miras tradisional dalam kemasan botol tanggung yang masih tersegel dalam Dus,”jelasnya.
Ratusan botol miras jenis Arak Bali itu, sambungnya, langsung diangkut menuju Mako Polres Bima Kota Polda NTB.