Kota Bima, NTB (08/3) – Razia jual edar miras sebagai pematik tindak kriminal, terus dilakukan Polres Bima Kota Polda NTB di berbagai satuan dan fungsi.
Pleton 1 Dalmas Sat Samapta kembali merazia dan menyita jual edar bang haram itu, di sejumlah lokasi di wilayah hukum Polres Bima Kota.
Razia yang digelar Selasa (7/3) malam sekira pukul 21.30 Wita tersebut, berhasil mengamankan miras berbagai jenis.
Begitu kabar disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasat Samapta AKP Sirajuddin, Rabu pagi ini.
Pada patroli disertai razia itu, kata AKP Sirajuddin, Ton 1 Dalmas, menyisir tempat penjualan miras, mulai dari kompleks Pasar Raba, penjual yang ada di Rabangodu Selatan hingga di Kompleks Pasar Amahami Kota Bima.
Hasilnya beber Kasat Samapta, didapatkan barang bukti miras dengan rincian 18 botol Arak Bali, 4 botol Bir Bintang dan 4 botol minuman tradisional jenis Brem.
“Razia miras ini sesuai perintah Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi merujuk Perda miras Kota Bima. Dan pasti akan terus digiatkan dan tanpa kompromi,”tegasnya.