Kota Bima, NTB (04/2) – Atensi arahan dan perintah Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, guna meminimalisir tindak pidana yang dipicu minuman keras, Sat Samapta terus bergerak merazia jual edar minuman beralkohol tersebut.
Pada Rabu (1/3) malam sekira pukul 23.15 hingga selesai, Unit Pleton 1 Dalmas Sat Samapta, bergerak menyisir sejumlah lokasi yang ditengarai sebagai tempat jual edar miras di wilayah hukum Polres Bima Kota.
Hasilnya, sebagaimana kabar disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasat Samapta AKP Sirajuddin, Kamis (2/3) pagi ini, sejumlah minuman keras berbagai jenis.
Saat dirazia, Ton 2 Dalmas jelas Kasat Samapta, menyita miras diantaranya, 24, botol arak bali, 15 botol sofi, 12 botol brem dan 6 botol bir bintang.”Ada 57 botol miras berbagai jenis yang disita Ton 2 Dalmas pada Rabu malam,”jelasnya.
Seluruh barang bukti miras sambungnya, langsung diamankan di Mako Polres Bima Kota .