Binkam

Pesan Kapolres Bima Kota, Bijaklah Berperilaku di Media Sosial

107
×

Pesan Kapolres Bima Kota, Bijaklah Berperilaku di Media Sosial

Share this article

Kota Bima, NTB (03/3) – Maraknya kasus yang terjadi dan dilaporkan, terkait konten dan postingan yang berbau ujaran Kebencian, hoax, pornografi dan lainnya di Media Sosial, perlu menjadi perhatian semua pihak.

Penyebaran berbagai konten di media sosial yang kurang bijak itu, mengharuskan Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, mengingatkan warga net dan masyarakat untuk lebih bijak dengan menggunakan media sosial untuk hal-hal yang positif. “Jaga perilaku dan bijak bermedia sosial.

Lebih baik bermedia sosial pada hal-hal yang positif, edukatif dan mengajak orang pada kebaikan,”pesannya. Pimpinan tertinggi Polres Bima Kota dengan pangkat dua melati di pundaknya ini, menegaskan menyebarluaskan perilaku penghinaan dan pencemaran nama baik yang dapat diakses informasi elektronik bisa dipidana.

Apa dasar hukumnya?, Jelas Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, undang-undang RI NO 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang Undang 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dimana pada Pasal 45 ayat 3 sebutnya, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta.

“Oleh karenanya, hindari dan jangan lagi ada konten yang berbau pornografi, hoax, ujaran Kebencian dan lain sebagainya. Sehingga terhindar dari konsekuensi pidana,”harapnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *