Binkam

Pematik Tindak Kriminal, Sat Samapta Sita Berbagai Jenis Minuman Keras

94
×

Pematik Tindak Kriminal, Sat Samapta Sita Berbagai Jenis Minuman Keras

Share this article

Kota Bima, NTB (25/2) – Minuman Keras (Miras) sebagai salah satu pematik tindak kriminal, menjadi atensi khusus Polres Bima Kota, guna dibasmi dan diminimalisir jual edarnya.

Bentuknya, pada Jum’at (24/2) malam, Satuan Samapta Polres Bima Kota Polda NTB, kembali melakukan penertiban dan razia miras di wilayah Kota Bima.

Kali ini Ton 2 Dalmas Sat Samapta Polres Bima Kota, menyisir sejumlah lokasi yang ditengarai sebagai penyedia miras, termasuk di sejumlah cafe di bilangan Kota Bima.

Begitu kabar disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasat Samapta AKP Sirajuddin, Sabtu (25/2) pagi ini.

Jelas AKP Sirajuddin, sedikitnya 49 botol miras tradisional jenis Arak Bali disita dan diamankan. Ada pula Bir Bintang sebanyak 7 botol, 2 botol Bir Hitam dan 5 botol Yolo,”Puluhan botol miras tersebut langsung dikumpulkan dan diamankan di Mako Polres Bima Kota,”jelas Kasat Samapta.

Sebagaimana perintah dan arahan Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi dan merujuk Perda Kota Bima tentang jual edar miras, pihaknya terus menggiatkan dan menertibkan sejumlah lokasi yang disinyalir sebagai tempat jual edar miras.

“Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi memerintahkan dan mengarahkan pada Kami untuk mencari dan menyisir tempat penjualan miras. Karena ini sebagai salah satu pematik tindak kriminal,”pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *