Kota Bima, NTB (23/2) – Pasca bentrok antar kelompok warga Penaraga-Penatoi, Polres Bima Kota mengamankan sejumlah orang, baik dari warga Penatoi pun dari warga Penaraga.
Dari hasil pengamanan sejumlah orang yang diduga terlibat langsung saat bentrok yang terjadi Selasa dini hari lalu, penyidik Polres Bima Kota, telah menetapkan 9 tersangka.
Begitu kabar disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasi Humas AKP Jufrin, Kamis (23/2) pagi ini.
Dari 9 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu, urai Kasi Humas AKP Jufrin, 8 tersangka yang diperiksa di Sat Reskrim Polres Bima Kota dan satu tersangka hasil pemeriksaan Unit Reskirm Polsek Rastim.
Para tersangka yang terlibat bentrok antar kelompok warga di Penaraga-Penatoi tersebut, kata Kasi Humas, telah resmi ditahan di Mako Polres Bima Kota,”Ya mereka resmi ditahan pasca ditetapkan sebagai tersangka Rabu kemarin,”jelas AKP Jufrin.
Langkah penegakan hukum ini sambungnya, sebagai bentuk keseriusan Polres Bima Kota, setelah berbagai upaya preventif dan upaya islah dilakukan.
Untuk itu katanya mengutip arahan Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, mengimbau kelompok warga Penatoi-Penaraga, agar tidak lagi berupaya saling serang dan secara sadar untuk menjaga kondusifitas wilayah masing-masing, Sebabnya, jika terus bertikai, akan berakibat hukum dan pastinya akan diproses.