Kota Bima, NTB (22/2) – Sedikitnya 300 lebih botol Minuman Keras (Miras) berbagai jenis berhasil disita Sat Samapta Polres Bima Kota.
Sebagai pematik tindak kriminal, sejumlah lokasi yang ditengarai sebagai tempat jual edar miras, disantroni 3 Tim dari Sat Samapta Polres Bima Kota.
Razia miras itu, jelas Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasat Samapta AKP Sirajuddin, berlangsung Selasa (21/2) siang ini.
Personil Sat Samapta yang terbagi dalam tiga Tim, masing-masing dipimpin Kasat Samapta AKP Sirajuddin, KBO Sat Samapta dan Dan Ton 2 Sat Samapta, langsung berkeliling sejumlah lokasi.
Hasilnya, jelas AKP Sirajuddin, didapatkan 300 lebih botol miras berbagai jenis.
Miras berbagai jenis itu urai Kasat Samapta, diantaranya, Bir Bintang sebanyak 92 botol, Anggur Merah Keleng 48 kaleng, Anggur Merah cap Orang Tua 36 botol, Arak 84 botol tanggung, Arak Bali 88 botol tanggung.
Seluruh barang bukti miras berbagai jenis itu kata Kasat Samapta, langsung diamankan di Mako Polres Bima Kota.
Dipastikannya, razia miras ini, merujuk perintah dan arahan Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, guna meminimalisir tindak kriminal yang salah satu pematiknya miras, “Tentu seusia dengan Perda Kota Bima yang mengatur tentang jual edar miras,”jelas AKP Sirajuddin.