Kota Bima, NTB (13/2) – Ada-ada saja modus operandi orang yang tidak bertanggung jawab untuk meraup keuntungan.
Awalnya pinjam sewa sepeda motor, ternyata tujuan jahatnya menggadai untuk mendapatkan uang banyak.
Begitu yang dilakoni M alias O (42) warga salah satu kelurahan di Kecamatan Raba Kota Bima ini.
Pria paruh baya ini ditangkap Unit Reskrim dibawah pimpinan Kanit Ipda Sirajuddin dan anggotanya pada Sabtu (11/2) kemarin di wilayah hukum Polsek Rastim dan Polsek Rasbar.
Begitu kabar disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kapolsek Rastim Iptu Suratno, Minggu (12/2) Kemarin.
M alias O ini, jelas Kapolsek Rastim, ditangkap berdasar laporan AJ, korban pemilik sepeda motor, warga yang domisilinya sama dengan terduga pelaku.
Berdasar keterangan korban, pria paruh baya ini, awalnya menyewa pinjam sepeda motor korban dengan sewa Rp 20 ribu.
Sesuai perjanjian sewa hanya beberapa jam saja. Sejak pagi saat awal sewa sepeda motor hingga sore, jelas Iptu Suratno menceritakan kronologi peristiwa penggelapan ini, sepeda motor dan pelaku tidak balik juga.
Hingga pada keesokan harinya, kata Iptu Suratno, pelaku tidak mengembalikan sepeda motor korban yang ternyata didapatkan informasi oleh korban, sepeda motornya, telah digadai di wilayah Tanjung seharga gadai Rp 1,5 juta.
“Berdasar itulah teduga pelaku ditangkap dan diamankan di Mako Polsek Rastim untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,”tutupnya.