Kota Bima, NTB (09/2) – Membeli barang hasil curian tentulah masuk dalam kategori tindak pidana penadahan. Jika tidak ingin bermasalah, sebaiknya teliti lebih dulu asal muasal barang.
Akibatnya, sepertinya yang dialami AS (37) warga Kabupaten Bima ini. Dia harus berurusan dengan Tim Puma 1 Sat Reskrim Polres Bima Kota yang telah mengamankannya.
Pemilik counter handphone ini, diamankan Tim Puma 1 Sat Reskrim Polres Bima Kota dibawah pimpinan Katim Aipda Abdul Hafid dan anggotanya, pada Selasa (7/2) malam lalu, akibat menguasai barang curian berupa handphone.
Begitu kabar disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasat Reskrim Iptu M Rayendra RAP, Rabu (8/2) kemarin.
AS jelas diamankan bersama barang bukti satu unit handphone yang sama nomor serinya dengan handphone milik korban yang melapor di Mapolres Bima Kota.
Saat ditanya siapa yang menjual barang curian itu, kata Rayendra, terduga penadah ini, mengaku sudah lupa siapa yang menjualnya. Alasannya, terlalu banyak transaksi jual beli handphone di counter miliknya.
Tim Puma 1 sambung Kasat Reskrim, tengah terus menyelidiki dan mengungkap siapa pencuri handphone milik korban tersebut.
“Tim tengah memburu pelakunya. Nah, daripada ketangkap sebaiknya menyerahkan diri saja. Itu lebih baik,”harapnya.