Kota Bima, NTB (07/2) – Untuk kesekian kalinya, Tim Puma 2 Sat Reskrim Polres Bima Kota, berhasil mengungkap dan menggagalkan kiriman terumbu karang tanpa ijin.
Sedikitnya 31 boks terumbu karang ilegal tujuan Jawa dan Bali itu, diungkap Tim Puma 2 yang dipimpin Kanit Tipidter Ipda Franto A Matondang dan Katim Aiptu Hero Suharjo dan anggotanya.
Begitu kabar disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasat Reskrim Iptu M Rayendra RAP, Selasa (7/2) sore ini.
Truck pengangkut puluhan boks terumbu karang tanpa ijin itu, jelas Rayendra, diberhentikan di jalan lintas Sape-Bima, tepatnya di Desa Sari Kabupaten Bima.
Saat hendak diamankan, truck bermuatan 31 boks terumbu karang tanpa ijin tersebut, sebut Rayendra, sengaja disimpan dibawah tumpukan ampas padi, tujuan mengelabui petugas.
“Setelah dibongkar dan diperiksa, ditemukan 31 boks terumbu karang yang disembunyikan dibawah ampas padi,”sebutnya.
Sopir truck dan dua kernetnya, sambung Kasat Reskrim, telah diamankan. sementara puluhan boks terumbu karang tanpa ijin tersebut telah dilepas kembali ke habitatnya bersama BKSDA.