Kota Bima, NTB (06/2) – Kerja sigap dan terukur kembali ditunjukan Tim Puma 1 Sat Reskrim Polres Bima Kota.
Tim yang dipimpin Katim Aipda Abdul Hafid ini, berhasil membekuk seorang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) pada kasus pencurian handphone.
Begitu kabar disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasat Reskrim Iptu M Rayendra RAP, Senin (6/2) pagi ini.
DPO dengan inisial S alias R (21) warga asal Kecamatan Monta Kabupaten Bima ini, jelas Kasat Reskrim, dibekuk di wilayah Kecamatan setempat pada Sabtu lalu, Penyelidikan dan pengungkapan serta penangkapan DPO tertanggal 21 Januari 2023.
Saat ditangkap Tim Puma 1, sambung Rayendra, terduga pelaku ini tidak melawan dan mengakui perbuatannya, mencuri handphone, “Terduga pelaku dan barang bukti handphone hasil curiannya, telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,”tutupnya.