Kota Bima, NTB (29/01) – Tidak butuh waktu lama, dalam hitungan jam saja, Tim Puma 1 Sat Reskrim Polres Bima Kota Polda NTB dibawah pimpinan Katim Aipda Abdul Hafid dan anggotanya, berhasil mengungkap dan menangkap tiga kawanan yang menggondol mesin molen.
Tiga kawanan ini Disergap Tim Puma 1, Sabtu (28/1) pagi sekira pukul 10.00 Wita di wilayah Kelurahan Jatiwangi Kota Bima.
Begitu kabar disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasat Reskrim Iptu M Rayendra RAP, pagi ini.
Ketiga kawanan Pencurian dengan Pemberatan (Curat) ini, sebut Kasat Reskirm, masing-masing MA (23) warga Asakota Kota Bima, F (29) warga Langgudu Kabupaten Bima dan RAP (26) warga Asakota Kota Bima.
Pengungkapan dan penangkapan ketiganya sebut Rayendra, berdasar Laporan Polisi tertanggal 28 Januari 2023, atas nama korban pelapor Mubarak warga Kelurahan Nae Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.
Setelah diinterogasi, sambung Kasat Reskrim menjelaskan, ketiganya mengaku telah menjual barang itu di gudang rongsokan di wilayah Kecamatan Asakota Kota Bima.Barang bukti pun oleh Tim Puma 1, langsung disita.
“Ketiga teduga berikut barang bukti satu unit mesin molen, telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,”pungkasnya.