Bima, NTB (17/01) – M (50) warga Kecamatan Lambu, digerebek Tim Puma 1 Sat Reskrim Polres Bima Kota dibawah pimpinan Katim Aipda Abdul Hafid dan anggotanya.
Pria paruh baya ini ditangkap Tim Puma 1 Sat Reskrim Polres Bima pada Minggu (15/1) sekira pukul 23.00 Wita di Desa Kaleo Kecamatan Lambu Kabupaten Bima, atas kepemilikan dan penguasaan narkotika jenis sabu.
Begitu kabar disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasat Narkoba AKP Tamrin, Senin (16/1) .
Tim Puma 1 sebut AKP Tamrin, menggerebek pria paruh baya ini, berdasar informasi dan laporan masyarakat, bahwa teruduga sering bertransaksi narkotika jenis sabu.
Berdasar informasi itu, Tim Puma 1 langsung menyelidiki dan mengungkapkan aksi melawan hukum, atas kepemilikan sabu oleh terduga.
Adapun barang bukti yang diamankan jelas AKP Tamrin, 1 klip kecil yang diduga berisi sabu dengan berat bersih 0,80 gram, bong dan sumbu.
Barang bukti lainnya, jelas Kasat Narkoba, kaca tabung, alat hisap, gunting, sendok takaran sabu, korek gas, dua buah handphone, dompet dan uang sejumlah Rp 1 juta lebih.
Setelah dilakukan penggeledahan oleh Tim Puma 1 dengan disaksikan warga setempat, terduga berikut barang bukti langsung digiring menuju Sat Narkoba Mako Polres Bima.
“Terduga telah diamankan untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,”pungkasnya.