Binkam

Penyidik Sat Narkoba Polres Bima Kota Tetapkan Tiga Pemilik Narkoba Via Jasa Pengiriman

123
×

Penyidik Sat Narkoba Polres Bima Kota Tetapkan Tiga Pemilik Narkoba Via Jasa Pengiriman

Share this article

Kota Bima, NTB (09/01) – Tiga pemilik dan kurir narkoba jenis sabu yang disergap Tim Puma 1 pada bulan Desember tahun kemarin, resmi ditetap tersangka oleh penyidik Sat Narkoba Polres Bima Kota.

Begitu kabar disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasat Narkoba AKP Tamrin, senin (9/1) pagi ini.

Ketiga pemilik narkoba jenis sabu tersebut, jelas Kasat Narkoba, masing-masing FM (26), EPR (28) dan ID (35) warga Kota Bima.”Setelah diproses sidik dan gelar kasus, ketiganya resmi beralih status dari terduga menjadi tersangka,”jelas AKP Tamrin.

Ketiga tersangka kata Kasat Narkoba dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 112 ayat 2, pasal 114 ayat 2, pasal 127 ayat 1 dan pasal 132, dengan ancaman pidana kurungan penjara paling lama mulai 18 tahun hingga seumur hidup.

Sebelumnya diberitakan, pengungkapan ratusan gram sabu tersebut, jelas Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasat Narkoba AKP Tamrin, oleh Tim Puma 1 dibawah pimpinan Katim Aipda Abdul Hafid dan anggotanya.

Tim Puma 1 jelas Kasat Narkoba, berhasil menggagalkan jula edar sabu ratusan gram tersebut, via jasa pengiriman JNE Cabang Santi Kota Bima pada Rabu 21 Desember lalu.

Tidak saja menggagalkan jual edar sabu, Tim Puma 1 sebut AKP Tamrin, tiga terduga yang mengambil dan pemilik serta pengedar sabu 169,79 gram tersebut.

Tiga teduga itu jelas AKP Tamrin, ditangkap di tiga TKP berbeda, baik di lokasi jasa pengiriman dimaksud, ada di lokasi transaksi dan di rumah terduga.

Selain menyita barang bukti sabu seberat 169,79 gram, Tim Puma 1 sambung Kasat Narkoba, menyita pula sejumlah barang bukti lainnya, yakni handphone, sepatu, sepeda motor di TKP pertama.

Sementara di TKP kedua, diamankan barang bukti, handphone, tas, dompet, gunting, isolasi bening, korek gas, sendok plastik, kaca, klip Kosong, 9 biji pipet, kartu e-money, kartu Brizzi, kartu Tol dan uang tunai sejumlah Rp 57 ribu.

Sementara di TKP ketiga, Tim Puma 1 menyita, dua tas, dua handphone, korek gas, plastik klip kosong, kartu ATM, buku tabungan, uang sejumlah Rp 35 ribu dan 14 lembar bukti resi pengiriman.

“Oleh Tim Puma 1, para terduga dan sejumlah barang bukti langsung digiring menuju Sat Narkoba Mako Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,”tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *