Kota Bima, NTB (05/01) – Tidak kenal kompromi dan tanpa ampun, penyakit masyarakat yang satu ini, yakni judi sabung ayam kembali diberantas Polsek Rastim Polres Bima Kota Polda NTB.
Baru saja menggerebek aksi judi sabung ayam di pegunungan Sabali, Polsek Rastim Polres Bima Kota kembali memburu dan menyergap aksi yang sama di wilayah Rontu Kecamatan Raba Kota Bima.
Rabu (4/1) siang tadi, dipimpin langsung Kapolsek Rastim Iptu Suratno dengan didampingi Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Aipda Nugroho, mendatangi lokasi judi sabung ayam di Kelurahan Rontu Kecamatan Raba Kota Bima.
Aksi judi sabung ayam yang berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dan tidak nyaman dengan aksi judi sabung ayam tersebut, jelas Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kapolsek Rastim Iptu Suratno, langsung menggerebek aksi judi sabung ayam dimaksud.
Meski dengan sigap menyergap aksi perjudian yang sudah membudaya itu, kata Iptu Suratno, para pehobi sabung ayam, lebih dulu mencium adanya penggerebekan,”jelasnya.
“Mereka pada kabur dan melarikan diri. Akses jalur keluar masuk yang banyak, tentu memudahkan mereka melarikan diri dan membawa ayam aduannya,”kata Iptu Suratno.
Pihaknya hanya berhasil mengamankan barang bukti, berupa satu ekor ayam aduan. Ayam aduan lain berikut gelanggang aduan serta lainnya, berhasil dibawah kabur terlebih dahulu.
Sebagaimana perintah dan arahan Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, sambung Kapolsek Rastim, mengimbau warga yang mengetahui ada judi sabung ayam, agar bisa menginformasikan pada pihaknya.
“Pada kelompok warga yang hobi judi sabung ayam dan penyakit masyarakat lainnya, agar berhenti dan tidak lagi beraksi. Karena itu melawan aturan,”tegasnya.