Kota Bima, NTB (4/12) – Hati-hati dan waspada. Modus penipuan berkedok hipnotis kembali beraksi dan memakan korban.
Informasi terbaru, Siti Hawa (65) pemilik kios di Kelurahan Rontu Kecamatan Raba Kota Bima, terkena hipnotis dan merugi hingga Rp 75 Juta.
Begitu kabar disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasi Humas Iptu Jufrin, Sabtu (3/12) petang ini.
Sebagai kronologi peristiwa hipnotis yang diceritakan ibu pemilik kios ini, jelas Iptu Jufrin , pada Sabtu pagi tadi, berawal dari kedatangan seorang berperawakan pendek menggunakan sepeda motor, datang membeli sebotol air mineral di kiosnya.
Sembari menyodorkan uang pecahan lima ribu, pelaku tetiba menyuruh ibu pemilik kios ini, mengumpulkan barang barang berharga yang ada di rumahnya, berupa uang ,emas , KTP, buku tabungan.
Korban saat itu, jelas Iptu Jufrin, tanpa sadar mengikuti semua perintah pelaku dengan mengambil semua barang berharga miliknya.
Korban sadar, sambung Kasi Humas, ketika pelaku yang menghipnotis dirinya, pergi meninggalkannya dengan mengendarai sepeda motor.
“Saat melapor ke Polsek Rastim, korban mengaku merugi 75 juta rupiah,”jelas Kasi Humas.
Kasus penipuan dengan cara hipnotis ini, tengah diselidiki secara intensif oleh Unit Reskrim Polsek Rastim Polres Bima Kota Polda NTB.