Binkam

Kuasai 27 Poket Sabu – Sabu, Remaja di Bima ditangkap Bhabinsa

112
×

Kuasai 27 Poket Sabu – Sabu, Remaja di Bima ditangkap Bhabinsa

Share this article

Kota Bima, NTB (12/11) – Seorang pemilik Narkoba jenis sabu berinisial I (23) warga Kecamatan Sape Kabupaten Bima, disergap Serka Khaerudin anggota Koramil Sape Makodim 1608/Bima.

Pemilik. Sabu dengan berat bersih 1,40 gram berikut uang sejumlah Rp 12 Juta, berhasil diamankan sebagai barang bukti oleh Serka Khaerudin pada penyergapan Selasa (8/11) tengah malam.

Oleh pejabat Koramil Sape dan pejabat Makodim 1608/Bima, I selaku terduga pemilik barang haram itu, diserahkan ke Sat Narkoba Polres Bima Kota (9/11) Rabu lalu.

Begitu kabar disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasi Humas Iptu Jufrin, pagi ini.

Adapun kronologi peristiwa penyergapan terduga pemilik sabu ini, urai Iptu Jufrin, berawal dari Serka Khaerudin Bhabinsa Desa Naru yang pada Selasa malam tengah sambang di desa binaannya.

Saat melewati salah satu rumah warga, jelas Kasi Humas, Serka Khaerudin melihat I dengan gelagat mencurigai tengah berada di salah satu rumah warga yang diduga baru saja membeli narkoba jenis sabu.

Terduga I yang melihat Serka Khaerudin jelas Kasi Humas Iptu Jufrin, pun langsung mendekati terduga I yang tengah duduk di beruga bersama dua temannya.

“Saat Serka Khaerudin mendekati ketiganya, terduga I langsung membuang barang bukti sabu yang terbungkus dalam puluhan palstik klip,”jelasnya.

Serka Khaerudin pun jelas Kasi Humas, langsung memungut sejumlah barang bukti tersebut dan menanyakan siapa pemilik barang yang ternyata milik terduga I.

Alhasil sambung Kasi Humas, langsung mengamankan terduga I berikut sejumlah barang bukti.

Adapun barang bukti yang berhasil disita dan diamankan Serka Khaerudin, 24 lembar plastik klip transparan yang di dalamnya berisi narkotika diduga jenis saabu dengan berat bersih 1,40 gram, dompet, tas slempang, 2 bundel plastik klip kosong, 5 sendok sabu yang terbuat dari pipet, kotak plastik, 2 tabung kaca dan uang sejumlah Rp 12 juta.

“Kami sudah menerima teduga dan sejumlah barang bukti yang diserahkan pejabat Koramil Sape dan Dandim 1608/Bima untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *