Kota Bima, NTB (27/10) – Kerja cepat dan terukur mengamankan berbagai penyakit masyarakat yang meresahkan, terus digiatkan Polsek Rasanae Timur (Rastim) Polres Bima Kota.
Rabu (26/10) siang ini, personil Polsek Rastim berhasil membubarkan judi sabung ayam di wilayah Kelurahan Rabadompu Barat Kecamatan Raba Kota Bima.
Begitu kabar disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kapolsek Rastim Iptu Suratno, Rabu Kemarin.
Berdasar informasi masyarakat, jelas Iptu Suratno, para personil Polsek Rastim langsung bergerak menuju lokasi aduan ayam.
“Sayang, saat anggota tiba di lokasi aduan ayam, para pehobi ayam aduan tersebut, lebih dahulu kabur karena mengetahui kedatangan anggota,”jelasnya.
Barang bukti yang berhasil disita sambung Kapolsek Rastim menjelaskan, gelanggang aduan dan kurungan ayam. Sementara ayam aduan dibawah kabur para pemiliknya.