Kota Bima, NTB (24/10) – Tim Cobra Bravo Sat Narkoba Polres Bima Kota dibawah pimpinan Katim Aipda Awaluddin Syah Putra dan anggotanya, menangkap dua residivis kambuhan kasus yang sama yakni kepemilikan narkoba jenis sabu.
Dua warga Kota Bima ini, ditangkap Tim Cobra Bravo, Sabtu (22/10) tengah malam tadi.
Begitu kabar disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasat Narkoba AKP Tamrin, Minggu pagi ini.
Residivis kambuhan dengan kasus yang sama kepemilikan sabu ini kata AKP Tamrin, disergap Tim Cobra Bravo di Kelurahan Paruga Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.
Dua terduga pemilik sabu yang disergap ini masing-masing SAP (26) dan S alias O (33) keduanya warga Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.
Saat ditangkap dan digeladah,Tim Cobra Bravo sambung Kasat Narkoba, didapatkan barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat bersih 0,43 gram yang tersimpan pada 7 plastik klip.
Barang bukti lain yang disita, 1 buah isolasi, 3 handphone, korek api gas dan uang sejumlah Rp 1.257.000.
“Kedua terduga dan sejumlah barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,”pungkasnya.