Kota Bima, NTB (23/10) – Berbagai tindak kriminal satu pematiknya akibat konsumsi Minuman Keras (Miras). Meminimalisir tindak kriminal akibat miras, tentu memberantasnya tanpa ampun.
Nah, kali ini, 228 botol miras jenis arak berhasil disita Tim Puma 2 Sat Reskrim Polres Bima Kota Polda NTB.
Penyitaan ratusan botol miras jenis arak Bali oleh Tim Puma 2 Sat Reskrim Polres Bima Kota Polda NTB, dibawah pimpinan Katim Aipda Hero Suharjo dan anggotanya, berawal dari pengungkapan dan penyelidikan serta memburu terduga tindak kriminal yang telah menjadi target Tim Puma 2.
Begitu kabar disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasi Humas Iptu Jufrin, Sabtu (21/10) malam ini.
Barang bukti 228 botol miras jenis arak Bali itu, jelas Rayendra, disita Tim Puma 2 pada DA (54) pedagang miras asal Kecamatan Sape Kabupaten Bima, sebagaimana informasi masyarakat
“Tim Puma 2 yang mengetahui adanya pedagang miras di wilayah dimana Tim tengah mencari terduga pelaku tindak pidana, langsung mendatangi lokasi dan menggerebek serta menyita barang bukti,”kata Iptu Jufrin.
Ratusan barang bukti miras tradisional jenis Arak Bali tersebut, sambung Kasi Humas, langsung disita dan diangkut menuju Mako Polres Bima Kota yang pada saatnya dimusnahkan.
Sebagaimana perintah Kapolres Bima Kota, Kasi Humas mengimbau pada masyarakat agar melaporkan pada pihaknya, jika mengetahui dan melihat adanya para penjual barang haram tersebut.