Kota Bima, NTB (20/10) – Kerja cepat dan terukur serta dari hasil penyelidikan, Tim Puma 1 dibawah pimpinan Katim Aipda Abdul Hafid dan anggotanya, Berhad menangkap pencuri dan penadah handphone.
Dua warga Bima, masing-masing didugakan sebagai pencuri dan penadah handphone, ditangkap Tim Puma 1 Sat Reskrim Polres Bima Kota, Rabu (19/10) malam.
Begitu kabar disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasi Humas Iptu Jufrin, Kamis (20/10) pagi ini.
Dua terduga pencuri handphone tersebut, jelas Kasi Humas, F (41) warga Kecamatan Wawo Kabupaten Bima selaku terduga yang mengambil handphone milik korban yang dilaporkan pada Juli lalu.
Kemudian A (37) warga Kecamatan Wawo yang didugakan sebagai pembeli handphone hasil kejahatan yang dilakukan teruduga pencurin F.
Setelah diselidiki dan di cari tahu, urai Iptu Jufrin, Tim Puma 1 lebih awal mendapatkan kepastian terduga pembeli handphone hasil pencurian tersebut, di rumahnya.
Lalu setelah pengembangan dan mendapatkan keterangan dari A selaku pembeli handphone, bahwa F yang menjual handphone yang dicuri di warung sebelah timur Hotel Mutmainah Kota Bima.
Tidak butuh waktu lama, sambung Kasi Humas menjelaskan, Tim Puma 1 langsung menuju rumah teduga F di Kecamatan Wawo Kota Bima dan langsung mengamankan terduga.
“Baik terduga pencuri dan penadah bersama barang bukti handphone, telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,”tutupnya.