Bima, NTB (14/10) – Sengketa tapal batas antara dua desa di Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima antara Desa Waduruka dengan Desa Doro O’O berakhir dengan kata sepakat dan mufakat yang penuh kekeluargaan.
Kisruh itu terselesaikan dengan baik antar dua desa dengan difasilitasi dan dihadiri sejumlah pihak terkait.
Pertemuan kedua belah pihak yang berlangsung di Kantor Bagian Tatapem Setda Kabupaten Bima, Kamis (13/10) dipimpin Waka Polres Bima Kota Kompol Mujahidin.
Selain kedua belah pihak, hadir pula Kabag Tatapem Kab. Bima Mardiana, Kabid Pemdes BPMDes Kab. Bima, Safriatna, Kepala Kesbangpol Kabupaten Bima Syahrul, Kasat Intelkam Polres Bima Kota AKP Made Wikerta Yasa, ADE Camat Langgudu H Abdul Wahab, Danramil Wawo Letda Inf Husain, Kapolsek Langgudu Iptu Kodrat, BKPH Marowa Didi Fahriansyah, Kepala Desa Doro O’o Syamsuddin, Kepala Desa Waduruka M Yamin, Ketua BPD Waduruka Juraidi Perwakilan tokoh masyarakat dari dua desa.
Dari hasil pertemuan itu, dijelasan Waka Polres Bima disepakati beberapa poin, diantaranya, surat kesepakatan bersama yang difasilitasi oleh Kabag Tata Pemerintahan Kab. Bima kemudian ditandangani oleh Kedua Belah Pihak yang menguatkan kesepakatan sebelumnya bulan September 2021.
Lalu, pemasangan Pal batas perbatasan antar Desa Waduruka dan Desa Doro O’o akan dilaksanakan pada hari Senin 17 Oktober 2022 oleh Pemerintah Kec. Langgudu, Pemerintah Dea Waduroka dan Doro O’o, DPMDes Kab. Bima, Kesbangpol Kab. Bima, KPH dan pelaksanaannya akan dikawal oleh TNI/Polri.
“Surat Kesepakatan Bersama yang difasilitasi oleh Tata Pemerintahan Kab. Bima dan ditandatangani oleh Kedua Belah Pihak terkait,”jelas Kompol Mujahidin.