Binkam

Berantas Narkoba, Tim Cobra Alpha Polres Bima Kota Sergap Tiga Warga Bima, 4,1 Gram Sabu Disita

92
×

Berantas Narkoba, Tim Cobra Alpha Polres Bima Kota Sergap Tiga Warga Bima, 4,1 Gram Sabu Disita

Share this article

Kota Bima, NTB (12/10) – Tiga warga Bima kembali disergap Tim Cobra Alpha Sat Narkoba Polres Bima Kota.

Ketiga warga Bima ini disergap di TKP berbeda as kepemilikan narkoba jenis sabu dengan berat bersih setelah di total 4,1 gram.

Begitu kabar disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasi Humas Iptu Jufrin, Rabu (12/10) pagi ini.

Di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama yakni di Desa Tolowata Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima, Tim Cobra Alpha dibawah pimpinan Katim Aipda Anasrullah dan anggotanya, menangkap dua orang.

Mereka yang ditangkap yakni AS (36) dan S (45) warga Ambalawi Kabupaten Bima.

Saat digeladah badan dengan disaksikan tokoh masyarakat setempat, Tim Cobra Alpha berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang diamankan itu diantaranya, 1 bungkus sedang plastik diduga berisi sabu, 7 buah bungkus plastik klip kosong, 2 buah hp, 1 buah sendok pipet, 1 buah Bong, 2 buah korek api gas dan KTP.

“Barang bukti sabu yang didapatkan di TKP pertama ini seberat 0,65 gram,”jelas AKP Tamrin.

Setelah mengamankan dua terduga pemilik sabu dan sejumlah barang bukti, Tim Cobra Alpha, mengembangkan penyelidikan dan pengungkapan.

Hasilnya seorang pemilik sabu lainnya yang masih berkaitan dengan dua teduga sebelumnya, pun berhasil disergap.

Saat melintas di jalan lintas Wera tepatnya di Kelurahan Jatiwangi Kecamatan Asakota Kota Bima, Tim Cobra Alpha menyergap terduga Y (46) warga Kecamatan Monta Kabupaten Bima.

Saat digeladah badan dengan disaksikan Ketua RT setempat, Tim Cobra Alpha jelas Kasi Humas, didapatkan barang bukti sabu dengan berat bersih 3,45 gram.

Brang bukti lain yang disita, 1 buah bungkus plastik klip kosong, handphone dan satu unit sepeda motor.

“Ketiga terduga pemilik sabu ini langsung digelandang menuju Mako Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku, pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *