Kota Bima, NTB (9/10) – Bahaya Minuman Keras (Miras) sebagai pemantik tindak pidana memang harus tetap diatensi semaksimal mungkin.
Polres Bima Kota dan Polsek jajaran, selalu intens menjaga harkamtibmas terutama terkait jual edar dan konsumsi miras tersebut.
Informasi terbaru, sekelompok remaja di wilayah hukum Polres Bima Kota, diamankan personil Polsek Rasanae Timur (Rastim) Polres Bima Kota, Minggu (9/10) dini hari sekira pukul 01.30 WITA, kedapatan pesta miras.
Begitu kabar disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kapolsek Rastim Iptu Suratno, Minggu siang ini.
Diamankannya sekelompok remaja itu, jelas Kapolsek Rastim, berawal dari informasi masyarakat, di persimpangan Pekuburan Suhada Kelurahan Rabangodu Selatan Kecamatan Raba Kota Bima ada pesta miras sekelompok remaja.
Berdasarkan informasi tersebut sambungnya, personil piket SPKT I dan piket Polsubsektor Raba yang dipimpin Kapolsubsektor Raba Ipda Iksan, langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan 10 orang usia sekolah menengah atas.
“Para remaja itu langsung diamankan menuju Mako Polsek Rastim untuk dibina lebih lanjut,”jelas Iptu Suratno.
Sesuai arahan dan perintah Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, Iptu Suratno mengimbau pada masyarakat agar memberitahukan pada pihaknya, jika melihat dan mengetahui adanya jual edar dan pesta miras.
“Jauhi miras dan sejenisnya. Selain bisa mematik tindak kriminal juga karena miras merusak sendi kehidupan terutama para generasi muda,”imbaunya.