Kota Bima, NTB (06/9) – Polres Bima Kota tidak main-main, soal kasus pemanahan yang resahkan warga selama ini.
Informasi terbaru atensi khusus Polres Bima Kota pada kasus pemanahan, Senin (5/9) siang, telah menyerahkan tersangka berikut barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bima.
“Ya tersangka S (17) warga Kabupaten Bima, telah di tahap 2 Senin kemarin, “jawab Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasi Humas Iptu Jufrin, Selasa (6/9) pagi ini.
Unit PPA Sat Reskrim, jelas Iptu Jufrin, telah menyelesaikan tahapan dan proses penyidikan pada yang bersangkutan yang merupakan tersangka pemilik senjata tajam berupa panah dan busur, tanpa hak kepemilikan.
S yang merupakan bagian dari kelompok atau geng kelelawar ini, disangkakan melanggar Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Darurat tahun 1951 yakni membawa, memiliki dan menyimpan senjata tajam tanpa hak.
Tersangka S yang telah ditahan sebelum tahap 2 ini, dijadikan tersangka berdasar Laporan Polisi ter tanggal 22 Agustus 2022.